Djambi.id – Pada bagian pertama penulis memaparkan soal kewenangan izin tambang, meski tidak memiliki kewenangan yang melekat soal pemberian atau mencabut izin tambang Batu Bara, dimana kewenangannya ada di Pemerintah Pusat (Menteri ESDM), kebijakan Gubernur Al Haris menghentikan aktivitas Batu Bara tergolong berani, bisa saja kebijakan untuk melindungi rakyat Jambi ini digugat, karena bukan kewenangan seorang Gubernur.
Berikutnya penulis mencoba melihat soal jalan yang dilintasi mobil angkutan batu bara, dimana, ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Sarolangun melintasi Kabupaten Batanghari,Muaro Jambi sampai ke Kota Jambi statusnya adalah jalan nasional. Bila merujuk undang-undang nomor 38 tahun 2024 tentang jalan, dan peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006, jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, yang menghubungkan antar ibukota Propinsi, dan jalan strategis nasional serta jalan tol. Bila dilihat dari aturan tersebut, maka ruas jalan Sarolangun-Kota Jambi termasuk kategori jalan strategis nasional.
Maknanya, ruas jalan tersebut adalah jalan umum, yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, dalam pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat di bawah kementrian PUPR, sementara penggunaan (operasionalnya) menjadi tanggung jawab Kementrian Perhubungan. Lalu dimana peran dan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Propinsi terkait jalan nasional, Pemerintah Propinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris hanya berwenang mengkoordinasikan apabila terdapat kendala dalam penggunaannya.
Lalu ada pertanyaan, kenapa mobilitas angkutan Batu Bara akhir-akhir ini sangat tinggi, terutama ketika Gubernur Jambi Al Haris memimpin sejak medio 2021 yang lalu.? Padahal pada era Gubernur sebelumnya tidak pernah terjadi kemacetan separah ini.? Saya melihat ada beberapa jawaban :
Pertama adanya target produksi yang begitu tinggi yang ditetapkan oleh Kementrian ESDM, dari data yang saya dapat, untuk tahun 2022 yang lalu kementrian ESDM menargetkan produksi lebih kurang 40 juta ton. Bayangkan, bila dalam 1 tahun target 40 juta ton, maka dalam 1 bulan Jambi harus memproduksi 3,3 juta ton. jika dibagi per hari (rata-rata 30 hari dalam 1 bulan), maka target produksi harian batu bara Jambi adalah 110.000 (seratus sepuluh ribu) ton. Bila rata-rata 1 angkutan Batu Bara dengan muatan 10 ton, maka ada lebih kurang 11.000 truk batu bara yang melintasi ruas jalan nasional tersebut setiap harinya.
Jawaban kedua, selain target produksi yang tinggi, saat ini harga Batu Bara baik untuk konsumsi nasional maupun internasional sedang melambung, harga yang membaik dimanfaatkan oleh kalangan pengusaha untuk menggenjot produksi,sehingga, mobilitas kendaraan untuk mengangkut Bau Bara tidak sebanding dengan kondisi jalan yang ada.
Melihat kondisi demikian, ditengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki, keberanian Gubernur Jambi Al Haris menghentikan sementara aktivitas Batu Bara termasuk tindakan “koboi” (terlalu berani), namun, keberanian ini tentu atas dasar pertimbangan yang matang, dengan dalih utama untuk menjaga kenyamanan masyarakat Jambi dalam berlalu lintas. Harapan terakhir, tentu pengusaha Batu Bara harus segera menyiapkan jalan khusus sesuai amanat undang-undang, bila tidak, masalah ini akan menjadi masalah menahun yang sulit untuk diurai.
Komentar