DJAMBI.ID – Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin menyegel 4 kios milik pemerintah di Pasar Pamenang, Selasa (09/01/2024).
Langkah tegas ini diambil DKUKMPP Merangin lantaran pendagang tidak mau membayar sewa kios. Kepala DKUKMPP Dadang Hikmatullah mengungkapkan pedagang sudah nunggak sewa kios 3 tahun.
Dadang mengatakan ada 4 kios yang disegel, dalam penyegelan tersebut DKUKMPP disaksikan lurah Pasar Pamenang dan Camat Pamenang.
“Ada 4 kios yang disegel, karena pedagang nunggak bayar sewa, nunggak 3 tahun,” kata Dadang.
Dadang menyebutkan sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pedagang untuk membayar sewa atau mengosongkan kios.
“Bahkan sudah empat kali kita ingatkan, tapi mereka tidak mau membayar atau mengosongkan, makanya langkah tegas kita ambil,” tegas Dadang.
Dadang menyebutkan pihaknya akan membuka kembali kios tersebut jika pedagang yang bersangkutan menyelesaikan tunggakannya.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk pedagang berjualan kembali, kalau mau kembali berjualan silakan datang ke kantor dan selesaikan permasalahan yang ada,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Wo Hick melanjutkan tidak hanya terhadap kios milik pemerintah yang ada di pasar Pamenang, tapi juga terhadap kios milik pemerintah di tempat lainnya.
“Tidak hanya sampai disini saja, kami tetap terus memantau semua pasar yang ada di Merangin yang ada kios milik pemerintah,” sebutnya.(rky)
Komentar